“ TANAK AWU DALAM KAJIAN KEKUASAAN, KONFLIK, DAN DEMOKRASI “

Linayati Lestari

Dosen Tetap Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNRIKA Batam

ABSTRACT

Democracy is a respect for human values human creativity without democracy is not possible to obtain and develop, historically the nation’s struggle against colonialism Indonesia is part of the struggle for democracy. Later, national leaders also consider that democracy is the main purpose of the anti-colonial struggle. The basic principle of a democracy is that democracy is associated with interactions among humans and the association are to understand each other or know, that principle in accordance with the character of man as homo-social.

Indonesia is categorized as a background in an agrarian country, but in reality farmers in Indonesia will remain isolated from soil, water, and products derived from agrarian sources due to privatization, commercialization and liberalization of agrarian resources by the state primarily through the Law Act No. 7/ 1996 on food, Act No. 7/ 2004 on Water Resources Management, Law No. 24/ 2004 on Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1/ 2004 on Amendment of Law Number 41/ 1999 on Forestry became law, Law No. 18/ 2004 on Plantations, Presidential Decree Number 36/ 2005 regarding the liberalization of agricultural policies and various others, such as rice import policy. In essence, the State violated the right of access to sources of agrarian (acces to agrarian resources) people of Indonesia in general and farmers’ rights in particular.

It does not only affect the decline of the farmers, but the emergence of food insecurity situation and every peasant unrest and the struggle of the peasants defend their rights from the spoils of the capital and the State answered with the repressive apparatus of armed violence the government of Indonesia. On the island of Lombok West Nusa Tenggara province, in which appears the case of an outbreak of malnutrition (malnutrition) and malnutrition (hunger) and the average farmer is poor, the peasants returned to victims of human rights violations by force (by violence) by state apparatus (police). On the other hand, cases Tanak Awu is not the completion of the portrait of agrarian conflict in the past and are not immediately restored the rights of victims (farmers are deprived of their rights), even violence and peasant land seizures continue.

Keywords: Democracy, Agrarian Conflict

 

PENDAHULUAN

Sengket pembebasan tanah untuk dijadikan bandara di daerah Lombok tepatnya di Tanak Awu Kabupaten Lombok Tengah merupakan sengketa “warisan” dari zaman orde baru yang sangat sentralistis akan kebijakan  yang dibuat khususnya dalam bidang agraria. Perkembangan konflik ini berawal ketika  adanya oknum “mafia” pembebasan tanah yang berasal dari pusat dan daerah yang seakan-akan membodohi petani dalam hal pembayaran lahan/pembebasan lahan sehingga pembayaran lahan yang seharusnya dapat diterima penuh oleh pihak petani kemudian berkurang, artinya dana pembayaran tersebut hanya dapat diterima oleh para pemilik lahan hanya seperempatnya saja, maka dari itu banyak dari para petani kemudian merasa bahwa mereka telah dirugikan banyak dengan proses pembayaran yang dilakukan oleh pihak pusat kepada mereka atau dengan kata lain bahwa pemilik lahan ditindas dengan mekanisme pembayaran.

Dalam perspektif Gramscian, konsep organisasi gerakan sosial dikategorikan sebagai masyarakat sipil terorganisir. Konsep tersebut didasarkan pada analisis tentang kepentingan konfliktual dan dealektika atau kesatuan dalam keberbedaan antara Negara (State) dengan Masyarakat Sipil (Civil Society). Masyarakat sipil terdiri dari berbagai bentuk masyarakat voluntir dan merupakan dunia politik utama, dimana semuanya berada dalam aktivitas ideologi dan intektual yang dinamis maupun konstruksi hegemoni. Masyarakat sipil merupakan konteks dimana seseorang menjadi sadar dan seseorang pertama kali ikut serta dalam aksi politik. Dengan demikian, masyarakat sipil adalah suatu agregasi atau percampuran kepentingan, dimana kepentingan sempit ditransformasikan menjadi pandangan yang lebih universal sebagai ideologi dan dipakai atau diubah.

Dalam konteks ini, bagi Gramsci masyarakat sipil adalah dunia dimana rakyat membuat perubahan dan menciptakan sejarah (Mansour Fakih, 2004). Gerakan sosial akan selalu hadir ketika terjadi kesepahaman bersama tentang kesenjangan dalam realitas sosial yang cenderung memiliki akibat luas di masyarakat. Para editor the Blackwell Companion to social Movements (Snow, Soule dan Kriesi 2004b: 11) mendefinisikan gerakan sosial, dengan cara yang tidak begitu anggun tetapi komprehensif, sebagai :

“…kolektivitas-kolektivitas yang dengan organisasi dan kontinuitas tertentu bertindak diluar saluran-saluran institusional atau organisasional dengan tujuan menguggat atau mempertahankan otoritas, entah yang didasarkan secara institutional atau kultural, dan berlaku dalam kelompok, organisasi, masyarakat, kebudayaan atau tatanan dunia, dimana mereka merupakan salah satu bagiannya.”